Modus Penipuan Online Terbaru, Ini Cara Lindungi Diri dari Kejahatan Digital

Kamis 15 Mei 2025, 14:05 WIB
Ilustrasi modus penipuan online terbaru termasuk pinjol ilegal. (Sumber: Superbank)

Ilustrasi modus penipuan online terbaru termasuk pinjol ilegal. (Sumber: Superbank)

POSKOTA.CO.ID -  Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kejahatan siber terus bertransformasi dengan berbagai modus penipuan online terbaru, termasuk pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Bagi kamu yang aktif di dunia digital, penting untuk mengetahui jenis-jenis penipuan agar tidak menjadi korban.

Sebagai tambahan informasi, modus penipuan pinjol ilegal sering kali dilakukan dengan cara mentransfer langsung uang ke rekening korban, atau menyalagunakan data pribadi korban.

Kendati demikian, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan serta berhati-hati untuk tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Oknun Pinjol Ilegal yang Ancam Sebar Privasi

Jenis-Jenis Modus Penipuan Digital yang Sering Terjadi

Berikut ini beberapa jenis modus penipuan di era digital sebagaimana dikutip dari laman Superbank, antara lain:

Account Takeover (ATO)

Penjahat siber mengambil alih akun finansial korban dengan mencuri data login melalui phishing atau malware.

Setelah berhasil mengakses akun, mereka bebas melakukan transaksi tanpa seizin korban.

Phishing

Pelaku menyamar sebagai institusi resmi seperti bank atau kantor pajak, lalu mengirim tautan via email/SMS untuk mencuri data pribadi.

Baca Juga: Cara yang Terbukti Aman Menghapus Data Pinjol Meski Utang Belum Lunas

Modus ini juga mencakup link ke aplikasi tidak resmi yang jika diinstal, dapat mencuri PIN, OTP, bahkan mengambil alih perangkat Anda.

Vishing (Voice Phishing)


Berita Terkait


News Update