Lindungi Data Pribadi dari Oknun Pinjol Ilegal yang Ancam Sebar Privasi

Kamis 15 Mei 2025, 13:50 WIB
Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Awas! Data pribadi terancam disebar oknum pinjol ilegal. Lakukan hal ini sekarang untuk melindunginya

Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi yang mudah digunakan untuk kebutuhan mendesak, namun dibalik kemudahannya terdapat ancaman serius yang sering diabaikan seperti penyebaran data pribadi tanpa izin.

Modus tersebut banyak digunakan jika menggunakan layanan pinjol ilegal. Data nasabah seperti KTP, KK, hingga foto pribadi bisa disebarkan ke publik jika nasabah mengalami hambatan pembayaran.

Kasus ini banyak terjadi di platfom pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK, pelaku akan mengancam dengan menyebarkan data untuk menekan nasabah agar segera membayar tagihan.

Namun, jangan khawatir. Dilansir dari Youtube Andre Tuwan berikut adalah 3 cara aman untuk melindungi diri dari ancaman penyebaran data ketika menggunakan layanan pinjol.

Baca Juga: Wajib Tahu! Trik Agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah Nasabah yang Galbay Tanpa Intimidasi

Cara Melindundi Data Pribadi Akibat Menggunakan Pinjol

  1. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Bayar tagihan sesuai dengan syarat dan perjanjian yang sudah ditentukan saat sebelum mengajukan pinjaman. Buatlah pengingat tanggal jatuh tempo di kalender atau aplikasi reminder lainnya.

  1. Pahami Syarat dan Ketentuan

Cek izin akses yang diminta aplikasi, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera untuk verifikasi wajah, lokasi untuk verifikasi alamat, dan mikrofon untuk verifikasi suara.

Hapus aplikasi yang meminta akses kontak atau galeri foto.

  1. Gunakan Pinjol Legal OJK

Pilihlah daftar 97 pinjol legal yang terdaftar di OJK dan cek legalitas aplikasi di website resmi OJK.

Berita Terkait

Cara Cek Pinjol Ilegal di Situs Resmi OJK

Kamis 15 Mei 2025, 12:30 WIB
undefined

News Update