Modal No HP, Klik KamiIni Langsung Cairkan Pinjaman Hingga Rp600.000

Kamis 15 Mei 2025, 10:55 WIB
Cuma modal nomor HP aktif, kamu bisa langsung cairin pinjaman sampai Rp600.000 dari aplikasi pinjol ini.. (Sumber: Pixabay/Pexels)

Cuma modal nomor HP aktif, kamu bisa langsung cairin pinjaman sampai Rp600.000 dari aplikasi pinjol ini.. (Sumber: Pixabay/Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Modal nomor HP saja, pinjaman online (pinjol) ini bisa langsung mencairkan dana hingga Rp600.000 ke rekening Anda! Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan hanya lewat HP.

Sebuah aplikasi pinjaman online terbaru di tahun 2025 bernama Klik Kami kembali viral karena menawarkan kemudahan pencairan pinjaman hanya dengan modal nomor HP aktif.

Setelah mendaftar, pengguna bisa langsung mendapatkan limit pinjaman hingga Rp600.000, bahkan bisa cair dalam hitungan menit.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Ampuh Bebas Hutang Pinjol Puluhan Juta, Pikiran Bisa Tenang Tidak Ada Hambatan Dijamin Pasti Lunas, Simak Selengkapnya

“Cukup daftar pinjol Klik Kami pakai nomor HP, nanti kita dapat kode OTP dan langsung masuk ke akun. Setelah itu bisa langsung ajukan pinjaman,” ungkap Ini Panjol, pemilik channel YouTube yang membagikan tips lengkap soal pinjol ini.

Setelah pendaftaran berhasil, pengguna diminta melengkapi data seperti foto KTP, informasi pekerjaan, penghasilan, kontak darurat, hingga melakukan verifikasi wajah.

Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi dan pengguna akan diarahkan untuk menandatangani perjanjian elektronik.

“Limit saya langsung muncul Rp600.000. Untuk pencairannya, tinggal klik konfirmasi dan ikuti proses hingga selesai,” jelas akun Youtube tersebut.

Baca Juga: Rumor Debt Collector Pinjol Bisa Mengetahui Aktivitas Nasabah dengan Melacak HP, Begini Tanggapan Edukator Keuangan

Menariknya, dari pinjaman Rp600.000 tersebut, pengguna akan menerima dana bersih sebesar Rp585.100 setelah dipotong biaya administrasi.

Pinjaman ini memiliki tenor selama 135 hari atau sekitar 4 bulan dengan sistem cicilan otomatis.


Berita Terkait


News Update