POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang beredar, tidak sedikit masyarakat yang justru terjerat masalah keuangan akibat terlibat dengan pinjol ilegal. Untuk itu, Kamu perlu tau cara cek pinjol ilegal dan legal, sebelum terjebak.
Penting bagi siapa saja yang berencana menggunakan jasa pinjaman online untuk memastikan legalitas aplikasi tersebut sebelum melakukan pengajuan.
Salah satu cara yang paling aman adalah dengan melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, akses terhadap aplikasi pinjol memang semakin mudah. Sayangnya, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjol ilegal.
Tidak jarang, pengguna yang tergiur dengan proses pencairan cepat akhirnya terjebak pada bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak manusiawi.
Kenali Risiko Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah layanan keuangan berbasis teknologi finansial (fintech) yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Perusahaan ini tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, sehingga rawan melakukan pelanggaran hak konsumen, seperti meneror peminjam, mengakses data pribadi tanpa izin, dan melakukan penagihan secara kasar.
Oleh karena itu, memahami cara membedakan pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk menghindari risiko keuangan dan masalah hukum.
Mengapa Harus Mengecek Pinjol di OJK?
Melakukan pengecekan legalitas pinjol di OJK memberikan jaminan keamanan bagi calon peminjam. Dengan memastikan bahwa aplikasi pinjol sudah terdaftar, Anda dapat terhindar dari ancaman teror dan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, pinjol legal biasanya menawarkan skema pembayaran yang lebih transparan dan mengikuti aturan suku bunga yang telah ditentukan.