1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan WA atau SMS, yang dikirim tanpa persetujuan calon peminjam.
Berdasarkan aturan OJK dalam POJK No.1/POJK.07/2013, fintech legal dilarang mengirim pesan pribadi tanpa persetujuan. Jika menerima pesan seperti ini, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan tidak merespons.
2. Transfer Dana Langsung ke Rekening Korban
Baca Juga: Jangan Tergiur! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Jasa Joki Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah
Modus lainnya adalah dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa permintaan sebelumnya, biasanya sekitar Rp1 juta.
Setelah itu, pinjol ilegal menagih pinjaman beserta bunga kepada korban. Modus ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi, yang belum sepenuhnya dapat ditanggulangi oleh pihak terkait.
3. Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal
Pinjol ilegal juga menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal. Mereka kadang memasang logo OJK untuk mengelabui masyarakat.
Tawaran suku bunga rendah dan kemudahan proses sering kali membuat korban tergiur, terutama mereka yang kurang melakukan pengecekan legalitas platform di situs OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).