POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 kepada masyarkat yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) silahkan cek status Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) dan ketahui besaran bantuannya di sini.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia yang tengah menanti bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.
Pada tahun ini, PKH dan BPNT akan digulirkan untuk tahap kedua, dengan periode distribusi yang dijadwalkan berlangsung antara Mei hingga Juni 2025.
Penyaluran dana bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga prasejahtera sekaligus memperbaiki kualitas hidup mereka.
Adapun target sasaran bantuan ini ditujukan kepada masyarakat rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sekarang sudah mulai diberlakukan ada pencairan tahap dua.
Untuk itu setiap KPM harus memastikan bahwa data NIK KTPnya telah memenuhi syarat di DTSEN sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT tahap dua.
Syarat Penerima Bansos 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Bisa Dicek Pakai NIK KTP, Begini Panduan Lengkapnya
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Pakai NIK dan KTP, Apakah Cair Mei-Juni 2025? Simak Informasinya!
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan bisa langsung melakukan pengecekan secara daring (online) menggunakan NIK KTP.
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan 'Cari Data'.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Namun perlu diketahui, tidak semua orang bisa langsung masuk daftar penerima. Hanya mereka yang terdaftar dalam DTSEN yang memiliki kemungkinan besar untuk mendapatkan bansos ini.
DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran.
Sebelum dana cair ke rekening, saat ini Kementerian Sosial tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang sudah memilikinya.
Bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS, pemerintah akan membuatkan rekening secara bertahap, atau menyalurkan dana bantuan melalui kantor pos terdekat.
Jadi, KPM tetap bisa menerima bansos meskipun belum memiliki rekening resmi.
Rincian Nominal Bantuan Sosial PKH & BPNT 2025
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Diprioritaskan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Termasuk!
- Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan.
- Skema penyaluran: Dicairkan setiap 3 bulan sekali atau per tahap sebesar Rp600.000.
- Total bantuan dalam setahun: Rp2.400.000 per keluarga.
Cara pencairan: Dana akan dikirim ke rekening KKS dan digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di e-Warong (warung elektronik yang ditunjuk pemerintah)
2. Nominal Bansos PKH 2025
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.