POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang masuk sekagar penerima manfaat, bisa mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) maksimal Rp3.300.000 dari PKH dan BPNT 2025.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu melalui program PKH dan BPNT.
Besaran bantuan maksimal mencapai Rp3.300.000 bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog pada hari ini Kamis, 15 Mei 2025, mengatakan bahwa pencairan sudah bisa dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia.
Para KPM dihimbau untuk mempersiapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mempermudah proses pencairan bantuan.
Selain itu, pencairan saldo dana bansos PKH BPNT ini juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Komponen Bantuan PKH BPNT
Bantuan PKH BPNT sebesar Rp3.300.000 bisa didapatkan oleh KPM yang memenuhi komponen tertentu, antara lain:
- Memiliki dua balita: Rp750.000 x 2 = Rp1.500.000
- Memiliki dua lansia: Rp600.000 x 2 = Rp1.200.000
- Mendapat bantuan BPNT: Rp600.000 Total bantuan: Rp3.300.000
Jika KPM tidak memiliki seluruh komponen tersebut, maka jumlah bantuan yang diterima akan lebih kecil. Misalnya, jika hanya memiliki satu balita, bantuan hanya sebesar Rp750.000.
Mekanisme Pencairan Bansos di PT Pos Indonesia
Bagi penerima saldo dana bansos PKH BPNT yang melakukan pencairan melalui PT Pos Indonesia, diharapkan memperhatikan beberapa hal penting.
Surat undangan pencairan akan dibagikan kepada KPM sesuai jadwal dari pemerintah daerah masing-masing. Pastikan Anda membawa KTP dan KK sebagai bukti identitas saat mengambil bantuan.