Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair! Segera Cek Status Penerima Pakai NIK KTP dan Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

Kamis 15 Mei 2025, 20:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 bakal cair pertengahan bulan Mei segera cek status NIK KTP Anda.  (Sumber: Pinterest)

Bansos PKH dan BPNT tahap 2 bakal cair pertengahan bulan Mei segera cek status NIK KTP Anda. (Sumber: Pinterest)

DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran.

Sebelum dana cair ke rekening, saat ini Kementerian Sosial tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data.

Bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang sudah memilikinya.

Baca Juga: Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2025 Sudah Muncul di SIKS-NG? Begini Info Lengkapnya

Bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS, pemerintah akan membuatkan rekening secara bertahap, atau menyalurkan dana bantuan melalui kantor pos terdekat.

Jadi, KPM tetap bisa menerima bansos meskipun belum memiliki rekening resmi.

Rincian Nominal Bantuan Sosial PKH & BPNT 2025

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025

Baca Juga: 2 Kelompok Ini Diprioritaskan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Apakah NIK KTP Anda Termasuk!

  • Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan.
  • Skema penyaluran: Dicairkan setiap 3 bulan sekali atau per tahap sebesar Rp600.000.
  • Total bantuan dalam setahun: Rp2.400.000 per keluarga.

Cara pencairan: Dana akan dikirim ke rekening KKS dan digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di e-Warong (warung elektronik yang ditunjuk pemerintah)

2. Nominal Bansos PKH 2025

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait


News Update