Apakah Utang Pinjol Otomatis Lunas jika Akun Diblokir? Ini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 09:53 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Dengan demikian, tidak ada kepastian kapan atau kepada siapa tindakan ini akan diberlakukan.

Tim internal pinjol yang menilai apakah nasabah layak untuk diblokir dan utangnya dihapus, atau tidak.

“Ini adalah misteri karena yang menentukan adalah tim dari pinjolnya, dan masing-masing pinjol mempunyai kriteria masing-masing,” ujar Hendra.

Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Boleh Menagih ke Rumah? Ini Cara Bijak Menghadapinya agar Terhindar dari Modus Penipuan, Simak Selengkapnya!

Mengapa Nasabah Diblokir?

Banyak yang berpikir bahwa pemblokiran hanya terjadi karena utangnya sudah lunas.

Padahal, pemblokiran justru dilakukan agar nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan. Ini sebagai bentuk pencegahan agar orang yang sudah terbukti tidak mampu membayar, tidak diberikan akses lagi.

“Biar nasabah ini tidak minjam-minjam lagi karena memang sudah terbukti mereka tidak akan pernah bisa bayar," tutur Hendra.

Ini mirip dengan sistem penilaian risiko seperti di kartu kredit. Jika calon debitur dinilai buruk, maka aksesnya ditutup.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK, Langsung Cair ke Rekening

Bagaimana Mengetahui Utang Sudah Dihapus?

Jika Anda merasa akunmu diblokir dan tagihan sudah tidak muncul lagi, cobalah cek SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Jika nama Anda tidak lagi tercatat memiliki tagihan aktif, maka besar kemungkinan akun dan utang Anda sudah dihapus dari sistem.

“Biasanya kalau kalian lihat SLIK OJK atau cek tagihan tiba-tiba tidak ada, biasanya akun kalian pun juga tidak bisa diakses lagi.” pungkasnya.

Berita Terkait

News Update