Sebelum Data Anda Disebarkan oleh Pinjol Ilegal, Lakukan Langkah Berikut Ini

Rabu 14 Mei 2025, 19:02 WIB
Langkah untuk hindari data Anda disebarkan pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Langkah untuk hindari data Anda disebarkan pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal sering kali beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terikat oleh regulasi perlindungan data yang ketat.

Ketika seseorang mengajukan pinjaman melalui platform ini, mereka biasanya diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, foto selfie, nomor rekening bank, hingga akses ke kontak telepon.

Data-data ini menjadi alat bagi pinjol ilegal untuk menekan nasabah, terutama jika nasabah gagal membayar pinjaman.

Alasan utama penyebaran data oleh pinjol ilegal adalah untuk menciptakan tekanan psikologis.

Baca Juga: Kena Teror DC Pinjol di Instagram dan Facebook? Cegah dengan 5 Cara Ini

Dengan mengancam akan menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja nasabah, pinjol ilegal berharap nasabah akan segera melunasi utangnya, sering kali dengan bunga yang sangat tinggi.

Selain itu, pinjol ilegal juga dapat menjual data pribadi tersebut ke pihak ketiga, seperti perusahaan pemasaran atau bahkan pinjol ilegal lainnya, untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

Kurangnya sistem keamanan yang memadai pada platform mereka juga membuat data pengguna rentan diretas atau disalahgunakan.

Faktor lain yang memungkinkan penyebaran data adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang risiko berbagi informasi pribadi.

Banyak pengguna yang tidak membaca syarat dan ketentuan aplikasi pinjol, sehingga tanpa sadar memberikan izin akses ke data pribadi mereka.

Baca Juga: Waspadai Pinjol dan Aplikasi Pencuri Data, Ancaman Nyata di Era Digital

Ilustrasi - Teror DC Pinjol. (Sumber: Pinterest)

Bagaimana Mencegah Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal?

Melindungi data pribadi dari ancaman pinjol ilegal memerlukan langkah-langkah proaktif dan kehati-hatian. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko:

Pastikan Memilih Pinjol yang Terdaftar di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman online, selalu periksa apakah platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Daftar pinjol resmi dapat dilihat di situs web resmi OJK atau melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.

Pinjol yang terdaftar memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perlindungan data konsumen, sehingga risiko penyebaran data lebih kecil.

Batasi Informasi yang Dibagikan

Saat mengajukan pinjaman, berikan hanya informasi yang benar-benar diperlukan, seperti nama, nomor KTP, dan rekening bank.

Hindari memberikan akses ke kontak telepon, galeri foto, atau lokasi perangkat Anda.

Jika aplikasi meminta izin akses yang tidak relevan, seperti daftar kontak atau kamera, sebaiknya pertimbangkan ulang untuk menggunakan layanan tersebut.

Gunakan Perangkat yang Aman

Pastikan perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi pinjol memiliki sistem keamanan yang baik, seperti pembaruan perangkat lunak terbaru dan aplikasi antivirus.

Hindari menggunakan Wi-Fi publik saat mengakses aplikasi pinjol, karena jaringan tersebut rentan terhadap peretasan.

Selain itu, segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat Anda setelah menyadari statusnya yang tidak resmi.

Waspadai Tanda-Tanda Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat, tanpa verifikasi yang jelas, atau dengan bunga yang tidak masuk akal.

Mereka juga kerap menggunakan nomor telepon pribadi, seperti WhatsApp, untuk komunikasi, bukan saluran resmi.

Jika Anda menemukan tanda-tanda ini, segera hentikan proses pengajuan dan laporkan ke pihak berwenang.

Laporkan Penyalahgunaan Data

Jika data pribadi Anda telah disebarkan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen atau ke polisi untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Anda juga dapat menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi atau situs web yang terlibat.

Menyimpan bukti komunikasi dengan pinjol, seperti tangkapan layar atau pesan, akan membantu proses pelaporan.

Berita Terkait

News Update