“Keempat pelaku ditangkap di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Mereka dijerat Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Sambo Cs Ditangkap Usai 10 Kali Rampas Motor Modus Debt Collector Gadungan
Rabu 14 Mei 2025, 17:01 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia