JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku perampasan motor bermodus debt collector. Mereka diketahui sudah beraksi sejak 2009.
Empat pelaku yang diamankan berinisial M alias Sambo, 38 tahun, F, 35 tahun, A, 20 tahun, dan S, 30 tahun.
Saat ini, seluruh pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kedua pelaku yakni Sambo dan F berpura-pura sebagai debt collector. Setiap berhasil merampas motor di jalan, langsung dijual kepada penadah A dan S dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit,” ujar Kanit Resmob AKP Bima Sakti, Rabu, 14 Mei 2025.
Didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Bima mengatakan para pelaku menggunakan modus surat kuasa palsu saat menghentikan korban di jalan.
“Dari interogasi, pelaku sudah menjalankan aksi dengan modus menarik motor milik korban dengan menunjukkan surat kuasa untuk mengambil motor,” katanya.
Bima menyebut komplotan ini telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Sasaran mereka kebanyakan perempuan dan beraksi pada malam hari.
“Peran pelaku berbeda-beda, ada yang mencari kendaraan, ada yang membantu memasarkan,” jelasnya.
Baca Juga: Benarkah Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan? Begini Kata Pengamat
Menurut Bima, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.