Dari barang bukti, polisi menemukan rekaman CCTV, motor Honda Beat milik korban, serta dua unit motor Honda Vario milik pelaku dan korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Fauzan, yang menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar rekan-rekan pelaku lainnya.