Nasabah Wajib Tahu! Benarkah DC Pinjol Akan Dihapus? Begini Penjelasan dan Proyeksi Proses Penagihan Selanjutnya

Rabu 14 Mei 2025, 18:08 WIB
Benarkan DC pinjol akan dihapus? (Sumber: Pinterest)

Benarkan DC pinjol akan dihapus? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru yang beredar menyebutkan bahwa debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol akan dihapuskan.

Informasi ini sontak memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat, terutama para nasabah yang saat ini sedang memiliki tunggakan.

Namun, benarkah DC pinjol akan benar-benar ditiadakan? Dan jika iya, bagaimana proses penagihan utang akan berlangsung ke depannya?

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Rabu, 14 Mei 2025. Berikut informasi validnya.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Akibat Fatal Sering Balas Chat DC Pinjol Ilegal

"Kalau pun benar DC akan dihapus, proses penagihan utang tetap akan berlangsung dengan cara tertentu. Jadi enggak perlu bingung atau takut berlebihan. Penagihan tetap akan dilakukan, hanya mungkin mekanismenya yang akan berubah," ucap pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Ia menekankan bahwa ketakutan yang berlebihan sering kali muncul karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum dan tata cara penagihan pinjol.

"Teman-teman itu banyak yang panik, padahal sebenarnya cukup pahami saja bagaimana hukum berlaku, apa risiko kalau tidak bisa membayar, dan bagaimana mekanisme penagihannya. Itu sudah cukup," jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi, terutama dari sumber-sumber yang tidak kredibel.

Baca Juga: 5 Alasan Utama DC Pinjol Teror Tanpa Henti, Begini Cara Menghentikannya!

"Banyak informasi yang beredar itu cuma janji-janji manis, memberi harapan palsu. Ujung-ujungnya, yang rugi itu kalian sendiri. Kalian bisa saja jadi korban penipuan, karena terlalu percaya informasi tanpa dasar," tambahnya.

Terkait isu penghapusan DC, ia menyebut bahwa kemungkinan itu sangat kecil untuk benar-benar terjadi.

"Menurut saya pribadi, kecil sekali kemungkinan debt collector benar-benar dihapuskan. Karena dalam praktiknya, proses penagihan masih tetap berlangsung, bahkan di pinjol-pinjol yang belum terdaftar secara resmi pun tetap menagih," katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan pinjol memiliki DC di lapangan, namun penagihan tetap terjadi, termasuk yang sudah diawasi oleh OJK.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang, ikhtiar dalam menyelesaikan masalah utang, dan memperbanyak doa.

"Fokus saja dulu ke usaha, kerja, dan ibadah. Minta tolong sama Allah, pasti akan ada jalan keluarnya. Kuncinya adalah siap mental dan jangan mudah goyah oleh isu-isu yang belum tentu benar," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update