Sayangnya, dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp103,8 miliar, hal ini menunjukkan pentingnya pelaporan cepat dan pencegahan dini.
Untuk mencegah semakin banyaknya korban, OJK dan Satgas PASTI terus meningkatkan kapasitas pelacakan melalui IASC, termasuk dengan melibatkan pelaku industri fintech lending dan kripto untuk mempersempit ruang gerak para penipu digital.
Salah satu ancaman terbaru adalah modus impersonasi yaitu peniru nama, logo, situs, atau akun media sosial milik entitas legal untuk mengelabui masyarakat.
Baca Juga: Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya
Salah satu kasus besar yang ditangani adalah sindikat investasi bodong Morgan Asset Group, yang menimbulkan kerugian hingga Rp18 miliar. Penindakan telah dilakukan bersama kepolisian dan Satgas PASTI.
Friderica mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang tertipu karena kurangnya literasi keuangan dan tergoda oleh iming-iming keuntungan instan yang tidak logis.
Ia menekankan pentingnya memahami ciri-ciri investasi legal dan masuk akal sebelum memutuskan untuk menanamkan dana.
Baca Juga: Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!
Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online
Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal atau investasi bodong disarankan untuk segera melapor ke saluran resmi berikut ini:
- Situs resmi IASC: https://iasc.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diamankan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.