Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya

Rabu 14 Mei 2025, 16:01 WIB
Ilustrasi terkena teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi terkena teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Pasti, termasuk pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Meski begitu, fenomena pinjol ilegal ini masih membayangi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Praktik fintech ilegal terus berkembang, menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga, guru, bahkan kaum muda dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat yang rumit.

Namun dibalik itu, ada jeratan utang yang membebani peminjam atau debitur, penagihan yang agresif hingga jebakan dalam pusaran utang tak berujung.

Baca Juga: Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!

Menurut data OJK per Maret 2025, nilai pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi mencapai Rp 80,02 triliun, naik 28,72 persen secara tahunan.

Tingginya permintaan pengajuan pinjaman tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat masih mengandalkan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.

Data OJK dan Kominfo juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2018–2022, masyarakat mengalami kerugian akibat investasi bodong dan pinjaman online ilegal menembus angka Rp126 triliun. Lalu, di tahun 2025 saja, kerugian tercatat mencapai Rp 14 triliun.

Dari laporan pengaduan kepada OJK, banyak korban pinjol ilegal berasal dari kalangan berikut ini:

Baca Juga: Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK

  • Guru: 42 persen
  • Pekerja korban PHK: 21 persen
  • Ibu rumah tangga: 18 persen

Kebanyakan tergiur mengajukan pinjaman karena proses cepat dan memiliki kebutuhan finansial mendesak, tanpa mengetahui risikonya.

9 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Berita Terkait

News Update