POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas Pasti, termasuk pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Meski begitu, fenomena pinjol ilegal ini masih membayangi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Praktik fintech ilegal terus berkembang, menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga, guru, bahkan kaum muda dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat yang rumit.
Namun dibalik itu, ada jeratan utang yang membebani peminjam atau debitur, penagihan yang agresif hingga jebakan dalam pusaran utang tak berujung.
Baca Juga: Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!
Menurut data OJK per Maret 2025, nilai pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi mencapai Rp 80,02 triliun, naik 28,72 persen secara tahunan.
Tingginya permintaan pengajuan pinjaman tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat masih mengandalkan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.
Data OJK dan Kominfo juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2018–2022, masyarakat mengalami kerugian akibat investasi bodong dan pinjaman online ilegal menembus angka Rp126 triliun. Lalu, di tahun 2025 saja, kerugian tercatat mencapai Rp 14 triliun.
Dari laporan pengaduan kepada OJK, banyak korban pinjol ilegal berasal dari kalangan berikut ini:
Baca Juga: Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK
- Guru: 42 persen
- Pekerja korban PHK: 21 persen
- Ibu rumah tangga: 18 persen
Kebanyakan tergiur mengajukan pinjaman karena proses cepat dan memiliki kebutuhan finansial mendesak, tanpa mengetahui risikonya.
9 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Berikut ini tanda-tanda pinjol ilegal yang harus dipahami sebelum mengajukan pinjaman, yaitu:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
- Promosi dilakukan lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa kanal resmi
- Proses pencairan dana instan tanpa verifikasi identitas yang valid
- Bunga pinjaman dan denda keterlambatan tidak dijelaskan secara transparan
- Penagihan dilakukan dengan intimidasi, ancaman, bahkan penyebaran data pribadi
- Tidak menyediakan layanan pengaduan atau customer service
- Identitas pengelola dan alamat kantor tidak jelas atau fiktif
- Aplikasi meminta akses penuh ke seluruh data pribadi di ponsel
- Menggunakan debt collector ilegal yang tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Ini Cara Ampuh Ganti Kontak di Aplikasi Pinjol untuk Hindari Teror Debt Collector
Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
Agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, lakukan langkah-langkah pencegahan berikut:
- Buat perencanaan keuangan secara berkala
- Tingkatkan literasi keuangan melalui pelatihan atau media daring
- Hindari gaya hidup konsumtif dan boros
- Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif (misalnya modal usaha atau pendidikan)
- Jangan tergoda pinjaman cepat untuk membeli barang konsumtif seperti gadget
- Hindari praktik gali lubang tutup lubang
Selain menyiapkan hal di atas, penting untuk melakukan pengecekan terkait legalitas platform pinjaman. Berikut caranya:
- Cek di situs resmi OJK www.ojk.go.id
- Layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
Baca Juga: Dana Pinjol Legal Cair ke SeaBank Pinjam? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjamannya
Kenali Modus Pinjol Ilegal
Maraknya pinjol ilegal dibarengi dengan modus canggih dengan menyesuaikan perkembangan teknologi. Adapun modus yang harus dikenali agar tidak terjebak entitas keuangan ilegal, yaitu:
- Nama aplikasi yang mirip dengan pinjol legal
- Website palsu yang terlihat profesional
- Iklan mencolok di media sosial dengan janji manis “cair tanpa syarat”
Banyak korban mengaku mendapat teror, intimidasi, bahkan mengalami depresi akibat tekanan penagihan.
Maka dari itu, edukasi literasi keuangan dan digital menjadi krusial agar masyarakat makin waspada terhadap praktik keuangan digital ilegal.
Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan memahami cara menghindarinya, masyarakat bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.