Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya

Rabu 14 Mei 2025, 16:01 WIB
Ilustrasi terkena teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi terkena teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Berikut ini tanda-tanda pinjol ilegal yang harus dipahami sebelum mengajukan pinjaman, yaitu:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Promosi dilakukan lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa kanal resmi
  • Proses pencairan dana instan tanpa verifikasi identitas yang valid
  • Bunga pinjaman dan denda keterlambatan tidak dijelaskan secara transparan
  • Penagihan dilakukan dengan intimidasi, ancaman, bahkan penyebaran data pribadi
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan atau customer service
  • Identitas pengelola dan alamat kantor tidak jelas atau fiktif
  • Aplikasi meminta akses penuh ke seluruh data pribadi di ponsel
  • Menggunakan debt collector ilegal yang tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Ini Cara Ampuh Ganti Kontak di Aplikasi Pinjol untuk Hindari Teror Debt Collector

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, lakukan langkah-langkah pencegahan berikut:

  • Buat perencanaan keuangan secara berkala
  • Tingkatkan literasi keuangan melalui pelatihan atau media daring
  • Hindari gaya hidup konsumtif dan boros
  • Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif (misalnya modal usaha atau pendidikan)
  • Jangan tergoda pinjaman cepat untuk membeli barang konsumtif seperti gadget
  • Hindari praktik gali lubang tutup lubang

Selain menyiapkan hal di atas, penting untuk melakukan pengecekan terkait legalitas platform pinjaman. Berikut caranya:

  • Cek di situs resmi OJK www.ojk.go.id
  • Layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

Baca Juga: Dana Pinjol Legal Cair ke SeaBank Pinjam? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjamannya

Kenali Modus Pinjol Ilegal

Maraknya pinjol ilegal dibarengi dengan modus canggih dengan menyesuaikan perkembangan teknologi. Adapun modus yang harus dikenali agar tidak terjebak entitas keuangan ilegal, yaitu:

  • Nama aplikasi yang mirip dengan pinjol legal
  • Website palsu yang terlihat profesional
  • Iklan mencolok di media sosial dengan janji manis “cair tanpa syarat”

Banyak korban mengaku mendapat teror, intimidasi, bahkan mengalami depresi akibat tekanan penagihan.

Maka dari itu, edukasi literasi keuangan dan digital menjadi krusial agar masyarakat makin waspada terhadap praktik keuangan digital ilegal.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan memahami cara menghindarinya, masyarakat bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update