Dalam kasus salah satu pinjol, seorang teman korban mengaku justru ditipu saat hendak mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Alih-alih dibantu, ia malah diarahkan untuk melakukan pinjaman baru, lalu uangnya diambil alih oleh admin yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, dalam kasus salah satu pinjol ini, korban mendadak mendapat notifikasi bahwa ada dana pinjaman yang masuk ke rekeningnya tanpa permintaan.
Saat mencoba membatalkan, pihak customer service menolak karena sistem menganggap pinjaman telah disetujui.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena nama korban tercatat di SLIK OJK, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Langkah Pencegahan Ini
OJK Sudah Bertindak, Tapi Belum Maksimal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini telah memblokir lebih dari 1.100 entitas pinjol ilegal serta ribuan nomor penagih utang yang melanggar aturan.
Sepanjang Januari hingga April 2025, OJK menerima lebih dari 100 ribu pengaduan terkait pinjol, di mana sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Namun, publik menilai langkah tersebut masih belum cukup. Masih banyak kasus-kasus kebocoran data dan ancaman dari oknum debt collector yang belum terselesaikan.
"Kita harus apresiasi kerja OJK, tapi saya harap sanksi ke pinjol tidak cuma denda dan teguran tertulis. Harus ada tindakan tegas, apalagi jika melibatkan 'orang dalam' yang menyalahgunakan data," katanya.
Waspadai Gelombang PHK dan Jeratan Pinjol
Di tengah ancaman gelombang PHK yang makin meluas di Pulau Jawa, penggunaan pinjol diprediksi makin meningkat.
Banyak masyarakat terpaksa meminjam uang demi bertahan hidup. Namun, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menjerat korban.