Untuk kemudahannya, nasabah Kredivo tidak memerlukan rekening aktif, karena uangnya bisa dicairkan melalui berbagai jenis e-wallet, salah satunya adalah DANA.
Apabila ingin menggunakan Kredivo, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat yang ada, seperti berusia 18-60 tahun, memiliki KTP dan sedang berdomisili di Indonesia, serta memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan.
2. Tunaiku
Menyediakan pilihan pencairan pinjaman lewat DANA, Tunaiku menjadi pilihan penyedia jasa pinjaman daring yang praktis untuk digunakan.
Baca Juga: Aplikasi Pindar Legal Resmi OJK 2025, Cek di Sini!
Syarat untuk mengajukan pinjaman di Tunaiku juga terbilang mudah, cukup siapkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk limit yang ditawarkan, Tunaiku menyediakan limit mulai dari Rp2.000.000 sampai dengan Rp20.000.000.
Tidak hanya itu, aplikasi pindar ini juga telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK.
Sementara itu, Tunaiku juga menyediakan tenor yang tergolong panjang, yaitu mulai dari 6 bulan hingga 30 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 2-5 persen per bulannya.
Baca Juga: NIK dan KTP Bisa Dapatkan Saldo Dana Pinjaman dari Pindar Legal Ini
3. JULO
Sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), JULO bisa menjadi pilihan pindar legal yang resmi dan aman untuk digunakan.
Penyedia jasa pindar ini menawarkan limit mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp50.000.000 yang bisa dicairkan melalui akun DANA.
Suku bunga yang perlu ditanggung oleh pengguna JULO umumnya sekitar 4-9 persen per bulan.