Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya

Selasa 13 Mei 2025, 14:52 WIB
Ilustrasi nasabah mengalami tekanan akibat galbay di pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi nasabah mengalami tekanan akibat galbay di pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin mudah diakses oleh siapa saja.

Namun kemudahan ini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu risiko terbesar yang harus diwaspadai adalah gagal bayar (galbay), terutama jika pinjaman dilakukan melalui pinjol ilegal.

Tanpa pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap menerapkan praktik yang merugikan bahkan mengancam keamanan peminjam.

Baca Juga: Cara Menghindari Teror Telepon dari DC Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Apa Itu Galbay?

Galbay adalah kondisi ketika peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman sesuai dengan perjanjian awal.

Hal ini bisa terjadi karena kurangnya perhitungan terhadap kemampuan finansial sebelum meminjam.

"Jika kamu galbay di pinjol ilegal, dampaknya bisa sangat serius. Tidak seperti pinjol legal yang diawasi oleh OJK, pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan yang berlaku dan kerap menggunakan cara-cara yang merugikan peminjam," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Kurniawan Albukhori, Selasa, 13 Mei 2025.

Risiko Gabay Pinjol Ilegal

Di bawah ini, beberapa risiko yang akan kamu hadapi jika galbay pinjol ilegal. Antara lain:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Pinjol ilegal seringkali menaikkan bunga dan denda secara sepihak.

Akibatnya, utang bisa terus bertambah meskipun kamu sudah mulai mencicil.

Berita Terkait

News Update