Pasalnya, terdapat beberapa perusahaan jasa layanan keuangan online itu justru menjebak penggunanya untuk keuntungan mereka dan jelas merugikan Anda.
Termasuk, pengguna yang hanya melakukan pendaftaran akun saja, itu sudah termasuk mengajukan pinjaman dan uang akan langsung cair ke rekening Bank Anda.
Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda
Tanpa disadari, saat melakukan pendaftaran akun, pengguna telah menyetujui terkait persyaratan pengajuan pinjaman hingga akhirnya sudah langsung masuk sebagai nasabah dan tentunya harus tetap membayar utang sesuai tenggat waktu.
“Banyak pinjol yang kita daftar register tiba-tiba terakhir kita mengajukan ingin pengajuan berapa. Tiba-tiba uangnya langsung masuk,” katanya.
Uang tersebut bisa saja langsung dibayarkan utang, tetapi pinjol akan memberikan bunga yang harus Anda bayar. Sehingga, Anda tetap mengalami kerugian meski tidak berniat untuk meminjam uang.
“Kita balikin percuma karena ujung-ujungnya kita harus bayar bunga, enggak bisa enggak,” ucapnya.
Maka dari itu, tidak disarankan untuk hanya sekadar penasaran mendaftarkan akun pinjol agar tidak terjebak di modus penipuan yang semacamnya.
Demikian informasi terkait waspada daftar pinjol dan uang akan langsung cair ke rekening bank.
Disclaimer: Hati-hati dalam mengajukan pinjol. Pastikan terdaftar di OJK dan bijaklah dalam mengajukan pinjaman secara online agar tidak mengalami permasalahan keuangan yang semakin besar.