"Teman-teman, apalagi yang terkecoh di pinjol ilegal, dipastikan tidak akan ada di lapangan sama sekali. Mereka akan mengaku-ngaku akan menyamperin, mengancam-ancam, dan seterusnya," terang Hendra.
Korban pinjol ilegal sering merasa panik karena ancaman yang berlebihan, seperti akan didatangi ke rumah atau disebarkan data pribadinya. Padahal, tidak pernah benar-benar ada petugas yang datang.
"Itu sudah banyak banget korban-korbannya, tapi mereka tidak pernah benar-benar mendatangi nasabah yang gagal bayar. Cuman kadang ancamannya saja yang menyeramkan," ungkapnya.
Baca Juga: 7 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
Tetap Tenang dan Pahami Hak Anda
Hendra mengajak masyarakat untuk tetap tenang jika menghadapi ancaman dari pinjol ilegal, khususnya mereka yang sedang dalam proses gagal bayar.
Selama berurusan dengan pinjol legal dan terdaftar di OJK, maka nasabah masih berada dalam perlindungan hukum yang berlaku.
"Tidak usah takut buat teman-teman, tetap tenang. Tidak akan terjadi apa-apa selama kalian minjam di pinjol legal. Insya Allah pasti aman dan teman-teman masih dilindungi oleh hukum yang berlaku," tutup Hendra.
Ancaman debt collector yang sering dilontarkan oleh pinjol, terutama yang ilegal, kebanyakan hanya trik menakut-nakuti. Masyarakat diminta untuk lebih memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, serta tidak mudah terpancing ketakutan akibat ancaman yang belum tentu benar adanya.