POSKOTA.CO.ID - Waspada jebakan galbay pinjol ilegal yang sering sebarkan data pribadi jika nasabah mengalami pemrsalahan hambatan membayar.
Saat ini layanan pengajuan pinjaman online (pinjol) terus berkembang cukup pesat. Namun, banyak aplikasi atau platform pinjol yang berstatus ilegal dan bisa merugikan masyarakat.
Salah satu risiko yang bisa ditimbulkan akibat menggunakan pinjol ilegal adalah menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Pencurian data bisa terjadi karena nasabah memasukkan informasi pribadi dalam proses registrasi akun atau memberikan izin akses kepada pihak pinjol.
Akhirnya, banyak tindakan proses penagihan yang tidak bertanggung jawab seperti pengancaman, teror, hingga intimidasi seringi dilakukan jika menggunakan pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana caranya untuk menghapus data di aplikasi pinjol ilegal?
Baca Juga: Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal
- Bayar dan Lunasi Hutang
Bayarlah hutang sesuai dengan ketentuan yang disepakati untuk menghindari ancaman yang sering kali dilakukan debt collector pinjol.
Pahami ketentuan pembayaran cicilan termasuk besaran bunga dan denda serta batas waktu yang ditentukan pihak pinjol.
- Hapus Akun di Aplikasi
Setelah hutang sudah dilunasi dan dibayar, segera hapus akun pada aplikasi pinjol ilegal. Dengan menghapus akun, pengguna tidak bisa lagi mengakses kembali layanan pinjaman dan dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan data pribadi.
- Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal di Ponsel
Hapus segera aplikasi pinjol ilegal serta pastikan tidak ada aplikasi pihak ketiga yang beroperasi di latar belakang.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, aplikasi pinjol legal hanya diperkenankan untuk mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada ponsel debitur.
Pihak pinjol dilarang keras untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya.