Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, aplikasi pinjol legal hanya diperkenankan untuk mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada ponsel debitur.
Pihak pinjol dilarang keras untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya.