POSKOTA.CO.ID - tidak perlu khawatir dan panik Apabila ada Debt Collector (DC) lapangan pinjol yang datang untuk menagih utang. Beginilah cara untuk menghadapinya.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: 3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Terutama untuk DC lapangan mereka, biasanya cara menagihnya tidak etis, seperti mengintimidasi dan mengancam. Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada psikologis debitur.
Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut ini ada beberapa yang harus dilakukan oleh nasabah jika didatangi oleh DC pinjol.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Dompet Tipis, Waspada Terjebak Pinjol Ilegal
Cara Hadapi DC Pinjol yang Datang Menagih Utang
1. Bersikap Tenang dan Jangan Menghindar
Pertama, Anda harus bersikap tenang dan jangan coba-coba untuk menghindar atau berlari dari masalah karena akan memperburuk situasi yang ada.
Hal tersebut membuat DC pinjol menilai bahwa anda tidak bertanggung jawab dan proses penagihannya pun menjadi lebih rumit.
Baca Juga: Cara Cerdas Mengatur Keuangan bagi Freelancer agar Terhindar Jebakan Pinjol Ilegal Saat Sepi Job