Maka dari itu, sangat penting untuk Anda mengetahui aplikasi pinjol ilegal dan legal agar tidak terjebak di kemudian hari.
Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Adapun cara mudah untuk mengetahui apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal hanya dengan melalui situs resmi OJK, berikut ini caranya:
- Kunjungi situs resmi OJK, ojk.go.id.
- Kemudian, klik menu ‘IKNB’ (Informasi Keuangan Non-Bank).
- Pilih menu ‘Finctech’ yang ada di pojok kanan bawah.
- Halaman akan menampilkan beberapa aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK.
- Apabila pinjol yang hendak Anda gunakan tidak tercantum di daftar tersebut, artinya perusahaan tidak diawasi oleh OJK alias pinjol ilegal.
Hal ini merupakan salah satu cara yang bisa Anda lakukan jika Anda hendak mengajukan pinjaman melalui sebuah aplikasi online tersebut.
Demikian cara untuk mengecek status aplikasi pinjol ilegal atau legal melalui situs resmi OJK.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Artikel ini hanya mengimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan sebuah aplikasi jasa layanan keuangan.