Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Selasa 13 Mei 2025, 19:07 WIB
Cara cek NIK KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Cara cek NIK KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Harus berhati-hati dengan maraknya kasus pencurian data pribadi oleh oknum pinjaman online (pinjol ilegal). Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP disalahgunakan pinjol ilegal?

Maraknya praktik pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka bisa saja telah dicatut dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi, terutama karena dampaknya bisa berujung pada masalah hukum yang merugikan.

Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari penyalahgunaan data mereka ketika menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Situasi ini sering terjadi pada masyarakat yang kurang waspada terhadap keamanan data pribadi mereka, khususnya dalam penggunaan layanan keuangan digital.

Baca Juga: Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP mereka telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Jangan sampai terlambat dan akhirnya terjebak dalam utang fiktif yang tidak pernah Anda buat.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah data di NIK KTP Anda digunakan oleh pinjol ilegal? Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Ilegal

1. Cek Lewat Layanan SLIK OJK (Offline dan Online)

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah layanan resmi dari OJK yang memungkinkan masyarakat mengetahui riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.

Ini adalah langkah pertama yang sangat disarankan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh pinjol ilegal.

Cara Cek SLIK OJK Secara Langsung (Offline):

  • Datangi kantor OJK terdekat di kota Anda.
  • Siapkan dokumen penting:
  • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor untuk Warga Negara Asing
  • Surat kuasa jika mewakili orang lain
  • Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen ke petugas.
  • OJK akan memverifikasi dokumen dan mengirimkan hasil pengecekan ke email Anda.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online:

Baca Juga: Pinjol Ilegal: Pahami Risiko serta Simak Cara Menghindarinya

  • Akses laman resmi: idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di Google Play Store.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi semua data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas (NIK).
  • Verifikasi captcha dan klik “Selanjutnya”.
  • Unggah dokumen pendukung (KTP/Surat kuasa/dll).
  • Setujui pernyataan dan ajukan permohonan.
  • Anda akan mendapat email berisi nomor registrasi.
  • Pantau status permohonan di menu "Status Layanan".

Jika ternyata ada catatan pinjaman yang tidak Anda kenali, bisa jadi NIK Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

2. Gunakan Akun Resmi Facebook @HaloDukcapil

Langkah cepat lainnya adalah memanfaatkan layanan Dukcapil Online lewat akun resmi Facebook:

  • Cari halaman Facebook bernama @HaloDukcapil.
  • Kirim pesan melalui Messenger dengan menyebutkan permintaan untuk mengecek status KTP Anda.
  • Admin akan merespon dan memberikan informasi terkait apakah data Anda masih aktif atau sudah dicatut.

Di era digital seperti sekarang, penyalahgunaan data pribadi bukan lagi hal yang langka.

Oleh karena itu, penting untuk tidak sembarangan memberikan NIK KTP ke pihak yang tidak dikenal, terutama pada aplikasi atau situs pinjaman online yang belum tentu legal.

Bila Anda merasa NIK KTP sudah digunakan secara tidak sah, segera lakukan pelaporan ke OJK, Kominfo, atau pihak kepolisian.

Dengan deteksi dini, Anda bisa menghindari tagihan palsu dan beban hukum yang seharusnya tidak Anda tanggung.

Itulah dia informasi terkait cara cek NIK KTP digunakan untuk pinjol ilegal atau tidak.

Berita Terkait

News Update