Cara Cek SLIK OJK Secara Online:
Baca Juga: Pinjol Ilegal: Pahami Risiko serta Simak Cara Menghindarinya
- Akses laman resmi: idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di Google Play Store.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Isi semua data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas (NIK).
- Verifikasi captcha dan klik “Selanjutnya”.
- Unggah dokumen pendukung (KTP/Surat kuasa/dll).
- Setujui pernyataan dan ajukan permohonan.
- Anda akan mendapat email berisi nomor registrasi.
- Pantau status permohonan di menu "Status Layanan".
Jika ternyata ada catatan pinjaman yang tidak Anda kenali, bisa jadi NIK Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
2. Gunakan Akun Resmi Facebook @HaloDukcapil
Langkah cepat lainnya adalah memanfaatkan layanan Dukcapil Online lewat akun resmi Facebook:
- Cari halaman Facebook bernama @HaloDukcapil.
- Kirim pesan melalui Messenger dengan menyebutkan permintaan untuk mengecek status KTP Anda.
- Admin akan merespon dan memberikan informasi terkait apakah data Anda masih aktif atau sudah dicatut.
Di era digital seperti sekarang, penyalahgunaan data pribadi bukan lagi hal yang langka.
Oleh karena itu, penting untuk tidak sembarangan memberikan NIK KTP ke pihak yang tidak dikenal, terutama pada aplikasi atau situs pinjaman online yang belum tentu legal.
Bila Anda merasa NIK KTP sudah digunakan secara tidak sah, segera lakukan pelaporan ke OJK, Kominfo, atau pihak kepolisian.
Dengan deteksi dini, Anda bisa menghindari tagihan palsu dan beban hukum yang seharusnya tidak Anda tanggung.
Itulah dia informasi terkait cara cek NIK KTP digunakan untuk pinjol ilegal atau tidak.