POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang telah dipilih oleh pemerintah berhak terima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 senilai Rp600.000.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 berupa dana Rp600.000 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang telah dipilih lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah telah memperbarui sistem pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari DTKS ke DTSEN.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.