POSKOTA.CO.ID - Bagi pengguna layanan pinjaman online (pinjol) tanpa disadari bahwa riwayat kredit yang buruk bisa membuat mereka masuk daftar hitam (blacklist) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Jika Anda terlanjur masuk SLIK OJK akibatnya, pengajuan kredit seperti KPR, KTA, hingga pembukaan kartu kredit bisa ditolak. Kabar baiknya, status tersebut bisa dipulihkan, asal mengikuti prosedur yang benar.
Biasanya masalah ini terjadi jika nasabah melanggar ketentuan jatuh tempo, bahkan menjadi gagal bayar (galbay), bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Sebenarnya, istilah “blacklist” tidak secara resmi digunakan oleh OJK. Namun, istilah ini umum dipakai masyarakat untuk menyebut kolektibilitas kredit kategori 3 hingga 5.
Baca Juga: Gak Mau Lunasi Utang dan Bunga Pinjaman? Awas, Ini 4 Risiko Galbay Pinjol yang Menakutkan
Kategori Kredit SLIK OJK
- Kolektibilitas 3 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan lebih dari 90 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan lebih dari 120 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Kategori ini menjadi sinyal bagi lembaga keuangan bahwa debitur berisiko tinggi, sehingga sering kali ditolak saat mengajukan kredit baru.
Nantinya skor kredit nasabah galbay pinjol akan berubah menjadi merah, yang mengartikan bahwa nasabah tersebut tak bisa melakukan pinjaman ke mana pun. Kemudian, kualitas BI Checking dan riwayat kredit nasabah menjadi buruk.
Baca Juga: Takut Data Pribadi Anda Disebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Hindarkannya!
Cara Memulihkan Blacklist SLIK OJK
Durasi blacklist OJK ditentukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya.
Ada pedoman dan standar yang digunakan OJK untuk menentukan sanksi dan durasi blacklist yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Pada umumnya, durasi blacklist OJK berlaku selama 24-60 bulan (2-5 tahun). Akan tetapi, catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus.
Baca Juga: Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
1. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit
- Langkah pertama yang paling krusial adalah melunasi seluruh kewajiban kredit di lembaga keuangan terkait. Jika masih ada tunggakan, catatan buruk di SLIK tidak akan bisa dihapus.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Baca Juga: DC Lapangan Datang karena Galbay Pinjol? Lakukan 3 Hal Ini
- Setelah lunas, mintalah surat keterangan lunas atau surat pelunasan dari pihak pemberi pinjaman (bank, leasing, pinjol legal, dll). Dokumen ini menjadi bukti formal bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban.
3. Pantau Pembaruan Data di SLIK
- Lembaga keuangan biasanya akan memperbarui data ke SLIK dalam waktu 1–2 bulan setelah pelunasan. Anda bisa mengecek status Anda secara berkala melalui Website: https://idebku.ojk.go.id
- Layanan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK atau via WhatsApp/webinar (perlu buat janji).
4. Ajukan Sengketa Data Jika Ada Kesalahan
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Ilegal Bakal Menagih Nasabah Galbay Langsung di Jalanan? Cek Faktanya
- Jika data Anda di SLIK tidak berubah meski sudah lunas, Anda berhak mengajukan permohonan koreksi ke lembaga keuangan tempat Anda berutang, atau langsung ke OJK melalui formulir permintaan perubahan data.
5. Tingkatkan Skor Kredit
- Setelah data diperbaiki, mulailah membangun riwayat kredit yang sehat.
- Menggunakan produk keuangan legal dan membayar tepat waktu.
- Menjaga proporsi penggunaan kredit.
- Tidak sering mengajukan pinjaman dalam waktu singkat.