Baca Juga: Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
1. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit
- Langkah pertama yang paling krusial adalah melunasi seluruh kewajiban kredit di lembaga keuangan terkait. Jika masih ada tunggakan, catatan buruk di SLIK tidak akan bisa dihapus.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Baca Juga: DC Lapangan Datang karena Galbay Pinjol? Lakukan 3 Hal Ini
- Setelah lunas, mintalah surat keterangan lunas atau surat pelunasan dari pihak pemberi pinjaman (bank, leasing, pinjol legal, dll). Dokumen ini menjadi bukti formal bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban.
3. Pantau Pembaruan Data di SLIK
- Lembaga keuangan biasanya akan memperbarui data ke SLIK dalam waktu 1–2 bulan setelah pelunasan. Anda bisa mengecek status Anda secara berkala melalui Website: https://idebku.ojk.go.id
- Layanan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK atau via WhatsApp/webinar (perlu buat janji).
4. Ajukan Sengketa Data Jika Ada Kesalahan
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Ilegal Bakal Menagih Nasabah Galbay Langsung di Jalanan? Cek Faktanya
- Jika data Anda di SLIK tidak berubah meski sudah lunas, Anda berhak mengajukan permohonan koreksi ke lembaga keuangan tempat Anda berutang, atau langsung ke OJK melalui formulir permintaan perubahan data.
5. Tingkatkan Skor Kredit
- Setelah data diperbaiki, mulailah membangun riwayat kredit yang sehat.
- Menggunakan produk keuangan legal dan membayar tepat waktu.
- Menjaga proporsi penggunaan kredit.
- Tidak sering mengajukan pinjaman dalam waktu singkat.