Sebaliknya pinjol ilegal sering meniru nama platform legal, memberikan bunga tinggi tak masuk akal, serta melakukan penagihan secara kasar, termasuk ancaman atau teror digital.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
Bahaya Pinjol Ilegal yang Masih Mengintai
Meskipun OJK bersama Satgas Pasti secara aktif menindak dan memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, ancaman ini belum hilang.
Sepanjang 2024 saja lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup. Namun, modus operandi mereka semakin canggih dan menyasar masyarakat awam yang membutuhkan dana darurat.
Lagi-lagi literasi keuangan menjadi kunci agar tidak terjerat jebakan pinjol ilegal, sebab bisa saja nasabah terjebak dalam pusaran utang tak berujung.
Baca Juga: 3 Trik Hadapi DC Pinjol Tanpa Panik, Terapkan Ini
Tips Aman Menggunakan Pinjaman Online
Agar Anda tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, ikuti panduan berikut:
- Selalu cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Jangan tergiur pencairan instan tanpa proses verifikasi
- Baca seluruh syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman
- Gunakan pinjaman hanya untuk keperluan produktif, bukan konsumtif
- Hindari meminjam dari banyak aplikasi sekaligus
- Pahami Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi untuk melindungi konsumen melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan ini menekankan transparansi biaya, batasan bunga pinjaman, dan penanganan pengaduan.
Satgas Pasti juga membuka kanal pelaporan masyarakat untuk pinjol ilegal dan menindak pelaku dengan sanksi hukum melalui Sipasti.
Pinjaman online bisa menjadi solusi cepat saat dana darurat dibutuhkan, asalkan Anda memilih pinjol aman yang terdaftar di OJK.