Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan

Senin 12 Mei 2025, 20:39 WIB
Konsekuensi gagal bayar pinjaman online (pinjol), mulai dari bunga membengkak, tekanan dari debt collector, hingga dampak terhadap skor kredit dan risiko hukum.  (Sumber: Pinterest)

Konsekuensi gagal bayar pinjaman online (pinjol), mulai dari bunga membengkak, tekanan dari debt collector, hingga dampak terhadap skor kredit dan risiko hukum. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: 3 Trik Hadapi DC Pinjol Tanpa Panik, Terapkan Ini

Beban tetap bisa membengkak drastis jika tidak segera dilunasi. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta bisa membengkak menjadi Rp3,18 juta hanya dalam 30 hari, belum termasuk denda keterlambatan.

Tekanan Psikologis dari Debt Collector Bersertifikat

Meski debt collector pinjol legal diwajibkan bersertifikat, praktik di lapangan kadang menimbulkan intimidasi.

Jika terjadi penyebaran data pribadi atau pelecehan, korban dapat melapor ke OJK atau polisi. Simpan bukti komunikasi sebagai perlindungan hukum.

Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK

Setiap keterlambatan bayar tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Skor kredit buruk dapat menghambat akses ke produk keuangan lain seperti KPR, kredit kendaraan, hingga seleksi kerja di sektor keuangan yang kini menilai catatan kredit calon karyawan.

Baca Juga: Terlanjur Terlilit Pinjol Ilegal? Simak Strategi Jitu Bebas Utang Tanpa Panik Terkena Teror DC Lapangan

Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Walau pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN). Kebocoran data pribadi tetap bisa terjadi.

Penyalahgunaan informasi pribadi kerap digunakan sebagai alat intimidasi dan berdampak pada kondisi sosial dan psikologis peminjam.

Potensi Gugatan Perdata hingga Jeratan Pidana

Jika pengguna gagal bayar, penyedia pinjaman berhak menggugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Bila peminjam terbukti memberikan data palsu saat pengajuan, bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Rasio Gagal Bayar Pinjol Meningkat

Menurut laporan OJK per Februari 2025, rasio TWP90 (keterlambatan lebih dari 90 hari) mencapai 3,15 persen, naik dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Bisa Lapor Nasabah Galbay ke Kantor Polisi? Cek Jawabannya di Sini

Ini menandakan meningkatnya risiko gagal bayar pinjaman dan lemahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

News Update