POSKOTA.CO.ID - Kamu sedang mencari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang aman digunakan dan punya izin resmi dari regulator? Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Saat ini, ada semakin banyak orang yang mencari layanan pinjaman online (pinjol) untuk dapat dana cepat.
Walaupun punya stigma negatif di tengah masyarakat, namun nyatanya masih banyak orang yang berminat meminjam uang di aplikasi pinjol.
Baca Juga: Banjir SMS Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya Sebelum Datamu Dicuri!
Nah, agar kamu tidak salah, pinjol adalah sebutan yang digunakan untuk layanan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, pinjaman daring (pindar) adalah sebutan bagi aplikasi pinjaman legal yang telah mendapatkan pengawasan dari OJK dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jadi, pastikan kamu mengajukan pinjaman di pinjol legal atau pindar supaya kegiatan meminjam uang lebih aman karena diawasi oleh lembaga resmi.
Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
Setiap aktivitas pindar pastinya mengikuti regulasi yang telah diatur dan ditentukan oleh OJK. Jadi, masyarakat tak perlu risau ketika menggunakan jasanya.
Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal yang aman digunakan oleh masyarakat? Simak 3 rekomendasinya di bawah ini.
Daftar Aplikasi Pinjol Legal
Di bawah ini sudah terangkum tiga pinjol legal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aman digunakan masyarakat.