POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau pindar telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat di Indonesia.
Dengan persyaratan yang mudah, layanan dan aplikasi pindar menawarkan solusi instan untuk berbagai kebutuhan finansial.
Namun, dengan banyaknya layanan pindar yang tersedia, muncul kekhawatiran akan keberadaan pinjol ilegal yang bisa membahayakan data pribadi penggunanya.
Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol di HP saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Namun, meskipun pinjaman daring menawarkan berbagai kemudahan, keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) semakin marak.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan syarat yang terlalu menggiurkan, namun mengandung risiko besar terkait privasi dan keamanan data.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengguna untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jebakan penipuan.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi mengenai cara mengenali ciri pinjol ilegal, serta langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk menghindari risiko tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dengan Mudah
Apakah Mengajukan Pinjaman Tanpa KTP Diperbolehkan?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga saat ini tetap menjadi persyaratan utama untuk melakukan pinjaman online.
Pihak penyelenggara pinjol akan meminta Anda mengunggah data pribadi, termasuk foto KTP, untuk memverifikasi identitas.