POSKOTA.CO.ID - Saat ini teknologi yang semakin berkembang semakin mempermudah aktivitas keseharian seseorang dengan memanfaatkan teknologi yang sudah tersedia.
Termasuk untuk menemukan solusi dalam menghadapi permasalahan keuangan, aplikasi pinjaman online atau pinjol yang menawarkan jasa layanan finansial.
Pengguna bisa mengajukan pinjaman dana dengan mudah dan cepat. Sehingga, pinjol dinilai sebagai salah satu solusi tercepat di saat Anda dihadapi dengan situasi yang darurat membutuhkan uang cepat.
Namun, di tengah perkembangannya, banyak muncul pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak menjalani aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hentikan Teror DC Pinjol! Ini Langkah Bijak Atasi Galbay Secara Legal
Maka dari itu, banyak akhirnya pengguna yang merasa dirugikan saat mengajukan pinjaman melalui pinjol ilegal karena mendapatkan ancaman hingga intimidasi saat penggunanya melakukan gagal bayar (galbay) atau tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Perusahaan akan mengirimkan Debt Collector (DC) dalam proses penagihan kepada para nasabah yang telat membayar utang termasuk suku bunga dan denda yang akan terus meningkat per harinya.
DC pinjol akan melakukan berbagai cara agar nasabahnya segera membayar utang, termasuk terus diteror setiap saat hingga mengancam akan menyebarkan data pribadi.
Sebelum Anda mendapatkan hal tersebut, ada baiknya untuk menghindari pinjol ilegal dengan cara-cara yang mudah.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Proses Hukum yang Akan Dihadapi Nasabah, Wajib Tahu!
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Adapun tips mudah untuk menghindari pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian yang semakin besar di kemudian hari, sebagai berikut: