Apabila kamu memiliki utang di pinjol legal dan juga ilegal, maka usahakan untuk mengutamakan pelunasan utang ke pinjol legal atau yang kini disebut sebagai pinjaman daring (pindar).
Kalau kamu punya utang di pinjol ilegal, jangan takut buat lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Jadi, kamu bisa fokus melunasi pinjaman di pindar.
3. Komunikasi aktif ke pihak pinjol
Ketika masa jatuh tempo hampir tiba, sebaiknya kamu segera menghubungi pihak pinjaman online untuk menjelaskan kondisi keuangan mu saat ini.
Jika pihak pinjol melihat ada itikad baik dari mu untuk melunasi utang pinjaman, maka kamu bisa dapat restrukturisasi cicilan ataupun keringanan lainnya sehingga kamu gak bakal ditagih utang oleh DC pinjol.
4. Hindari gali lubang tutup lubang
Gali lubang tutup lubang adalah hal yang paling harus dihindari oleh para debitur kalau tidak mau terus terjerat dalam lingkaran utang.
Sebab, jika kamu mengambil utang baru untuk menutupi utang lama atau istilahnya gali lubang tutup lubang, maka hal itu hanya kan membuat utang yang kamu miliki semakin menumpuk.
Disclaimer: Setiap aplikasi pinjaman online memiliki syarat dan ketentuannya tersendiri yang harus dipatuhi nasabah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, nasabah perlu memahami isi kontrak perjanjian pinjol dan menghindari gagal bayar (galbay) utang.
Nah, itu lah informasi mengenai beberapa cara jitu yang bisa dilakukan masyarakat untuk bisa keluar dari jeratan utang pinjol ilegal.