POSKOTA.CO.ID - Mau terbebas dari utang pinjol yang menumpuk? Yuk, simak artikel ini hingga tuntas untuk menemukan solusi jitunya.
Ada banyak kasus di mana masyarakat mulanya hanya mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal untuk mendapatkan dana cepat demi menutupi kebutuhan mereka, namun kini malah menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan.
Kehadiran pinjaman online (pinjol) memang dinilai memberi kemudahan bagi sebagian orang yang sering kesulitan untuk membutuhkan dana cepat.
Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol di HP saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang justru malah bergantung pada sejumlah pinjol untuk mendapatkan uang hingga akhirnya mereka terjerat dengan utang yang menumpuk.
Hal ini pun pada akhirnya hanya akan menyulitkan kehidupan debitur sendiri karena jumlah bunga dan denda yang tidak ada habisnya.
Oleh karena itu, bagi kamu yang mau keluar dari jurang utang pinjaman online, simak beberapa cara mengatasinya di bawah ini.
Cara Terbebas dari Utang Pinjol
Melansir dari website bisalunas.id, inilah cara-cara terbebas dari utang pinjol yang bisa dicoba oleh nasabah agar hidup lebih tenang.
Baca Juga: Ini Dia Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dengan Mudah
1. Catatan semua utang yang dimiliki
Para debitur yang memiliki utang di lebih dari satu aplikasi pinjol ataupun pindar, maka sebaiknya mencatat setiap utang yang dimiliki, mulai dari lembaga pinjamannya, jumlah utang, suku bunga, cicilan per bulan, hingga tanggal jatuh tempo.
Dengan mencatat utang-utang yang dimiliki, kamu jadi tahu harus memprioritaskan untk melunasi utang yang mana dulu.