POSKOTA.CO.ID - Ketidakmampuan membayar pinjaman online (pinjol) menjadi masalah tersendiri bagi debitur.
Kondisi gagal bayar (galbay) terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar utang mereka saat sudah jatuh tempo.
Memahami konsekuensi dan risiko galbay merupakan langkah penting supaya Anda dapat mengambil keputusan finansial yang bijak.
Selain itu, pengetahuan tentang risiko galbay juga membantu Anda agar dapat menghindari jeratan utang yang berkepanjangan.
Baca Juga: Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa KTP? Waspada, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Menjerat Nasabah
Risiko Galbay Pinjol
Berikut ini ada beberapa risiko galbay atau telat bayar pada layanan pinjol atau pinjaman daring (pindar).
1. Bunga dan Denda Tinggi
Risiko galbay yang sering dialami debitur adalah penumpukan bunga dan denda dari keterlambatan pembayaran.
Hal ini berdampak pada jumlah utang yang membengkak dan beban finansial debitur yang sulit untuk dilunasi.
2. Penurunan Riwayat Kredit
Kondisi gagal bayar berdapak pada riwayat kredit seseorang di Sistem Layanan Informasi Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Nantinya, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman atau kredit lagi di masa depan.
Baca Juga: Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android
3. Penagihan Agresif
Galbay akan berdampak pada penagihan dari debt collector. Jika Anda menggunakan pinjol ilegal yang tidak resmi legalitasnya, maka risiko yang terjadi adalah penagihan secara agresif.
Beberapa cara yang mereka lakukan antara lain teror terus menerus lewat kontak pribadi, ancaman penyebaran data, intimidasi, dan lain sebagainya.
Demikian itulah tiga risiko galbay pinjol yang perlu Anda pahami agar tidak terjebak ke dalam masalah besar di kemudian hari.
Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca atau siapapun untuk menggunakan pinjaman online (pinjol).
Artikel ini hanya memberikan informasi mengenai penyebab risiko galbay agar Anda dapat berwaspada.