POSKOTA.CO.ID - Tawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak diterima masyarakat, namun tidak semua layanan pinjaman tersebut beroperasi dengan sah dan aman.
Seiring meningkatnya popularitas pinjol, muncul pula risiko terjebak dalam pinjaman ilegal yang bisa berakibat merugikan finansial dan mental.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas layanan pinjaman online yang mereka pilih.
Baca Juga: Utang Pinjol Menumpuk? Ini Pesan Penting untuk Bisa Lepas dari Jeratnya!
Untuk mengetahui apakah sebuah platform pinjol terdaftar secara resmi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id, lalu mencari daftar fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp, dengan cara mengirimkan pesan format: Cek [nama pinjol] ke nomor 081-157-157-157 (nomor resmi OJK).
Mengapa pengecekan ini sangat penting? Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses cepat dengan bunga tinggi dan tanpa jaminan, namun di balik itu terdapat potensi penyalahgunaan data pribadi dan teror penagihan yang tidak manusiawi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
- Tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas
- Proses pencairan dana yang cepat tanpa verifikasi identitas
- Penawaran pinjaman melalui SMS atau media sosial tanpa permintaan
Sementara itu, pinjol legal tunduk pada regulasi ketat OJK, termasuk batas maksimal bunga, perlindungan data pribadi, dan prosedur penagihan yang berperikemanusiaan.
Dengan semakin banyaknya kesadaran masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat ditekan.
Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas pinjol mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau melalui kanal resmi OJK.