Salah satu taktik yang kerap digunakan DC untuk menekan nasabah adalah dengan mengirimkan pesan berisi screenshot peta lokasi, kode IMEI, dan merek handphone.
Padahal, data-data ini bisa saja direkayasa atau diambil dari informasi dasar yang tersedia saat pengguna mengisi data pinjaman. Beberapa ciri pesan teror dari DC pinjol ilegal antara lain:
- Menggunakan Nomor Acak: Pesan sering dikirim dari nomor tidak dikenal atau WhatsApp tanpa identitas jelas.
- Menampilkan Screenshot Lokasi: Meski terlihat akurat, lokasi bisa saja tidak tepat atau diambil dari data lama.
- Mengancam dengan Kode IMEI: Padahal, IMEI tidak bisa digunakan untuk melacak lokasi secara real-time tanpa bantuan operator seluler.
Solusi Jika Terkena Teror DC Pinjol
- Uninstall Aplikasi Pinjol: Hapus aplikasi dan bersihkan cache-nya.
- Reset HP: Jika khawatir ada malware, lakukan factory reset.
- Blokir Nomor DC: Jangan respon pesan ancaman.
- Laporkan ke OJK: Jika pinjol ilegal mengancam, laporkan melalui saluran resmi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs Resmi OJK
Jangan Panik, Tetap Waspada!
Pesan ancaman dari DC kerap hanya gertakan psikologis. Selama tidak memberikan data sensitif atau mengklik link mencurigakan, risiko pelacakan sebenarnya minim.
Pastikan hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan selalu baca syarat sebelum memberikan izin akses.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa teror dan ancaman dari debt collector pinjol ilegal seringkali hanya taktik psikologis belaka.
Selama Anda tidak memberikan data sensitif atau mengklik tautan mencurigakan, risiko pelacakan sebenarnya dapat diminimalisir.
Nasabah disarankan untuk tetap tenang namun waspada, serta tidak mudah terpancing oleh gertakan yang bertujuan menciptakan kepanikan. Kewaspadaan dan literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi praktik pinjol ilegal.
Pastikan selalu menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK, membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, serta tidak gegabah memberikan izin akses pada aplikasi.
Dengan langkah-langkah preventif ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan data dan praktik intimidasi yang merugikan.