Terungkap! Ini Bahaya Gagal Bayar Pinjol yang Jarang Diketahui Nasabah

Minggu 11 Mei 2025, 14:19 WIB
Fenomena gagal bayar bukan semata-mata karena niat buruk. Faktor seperti minimnya literasi keuangan, manajemen pengeluaran yang lemah. (Sumber: Pinterest)

Fenomena gagal bayar bukan semata-mata karena niat buruk. Faktor seperti minimnya literasi keuangan, manajemen pengeluaran yang lemah. (Sumber: Pinterest)

Wahyu Trenggono, Direktur Komersial IdScore, menegaskan pentingnya menjaga rekam jejak keuangan. Dalam acara AFPI Journalist Workshop di Bandung, ia menyatakan:

“Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, bahkan cari jodoh juga susah kalau nilai jelek.”

Skor kredit buruk bukan hanya menghalangi akses terhadap pinjaman di masa depan, tetapi juga dapat mempengaruhi peluang pekerjaan, terutama di sektor keuangan, teknologi, dan pemerintahan yang mensyaratkan riwayat kredit yang baik.

Implikasi Hukum Bagi Peminjam yang Tidak Bertanggung Jawab

Banyak masyarakat belum memahami bahwa pinjaman digital juga dilindungi dan diatur oleh hukum formal. Pinjaman melalui aplikasi legal yang terdaftar di OJK berada di bawah pengawasan ketat.

Ketika seseorang gagal membayar kewajibannya, ia bukan hanya menghadapi permasalahan finansial, melainkan juga potensi tuntutan hukum.

Dalam konteks hukum perdata, pihak pemberi pinjaman dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Dalam kasus tertentu, terutama jika ditemukan niat menipu atau rekayasa data saat pengajuan pinjaman, hukum pidana juga bisa menjerat debitur.

Oleh karena itu, penting bagi peminjam untuk tidak menganggap enteng proses pengajuan pinjaman. Kewajiban membayar cicilan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berdampak pada reputasi hukum pribadi.

Langkah Preventif: Jaga Reputasi Keuangan Sejak Dini

Agar terhindar dari risiko gagal bayar dan pencemaran skor kredit, berikut beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat:

  1. Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman
    Bacalah secara teliti setiap perjanjian pinjaman sebelum menyetujui, termasuk bunga, denda keterlambatan, dan jadwal pembayaran.
  2. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan Finansial
    Hindari meminjam melebihi kapasitas penghasilan bulanan. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari total pendapatan.
  3. Catat dan Kelola Jadwal Pembayaran
    Gunakan aplikasi pengingat atau sistem otomatis untuk memastikan tidak ada cicilan yang terlambat dibayar.
  4. Gunakan Pinjaman untuk Tujuan Produktif
    Sebisa mungkin, arahkan dana pinjaman ke sektor produktif seperti usaha, pendidikan, atau kebutuhan darurat, bukan konsumsi gaya hidup.
  5. Pantau Skor Kredit Secara Berkala
    Masyarakat dapat mengecek skor kredit mereka melalui layanan resmi seperti IdScore atau langsung melalui portal SLIK OJK.

Baca Juga: 5 Alasan Utama Pengajuan Pinjol Ditolak, Simak Agar Pengajuan Pinjaman Online Cepat Disetujui

Fenomena Sosial: Narasi Galbay di Media Sosial

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi ekosistem fintech saat ini adalah munculnya narasi “galbay” di media sosial. Sebagian konten kreator memproduksi video, unggahan, atau komentar yang menyatakan bahwa tidak membayar pinjaman adalah hak konsumen atau bagian dari perlawanan terhadap sistem kapitalistik.

Narasi semacam ini sangat berbahaya karena:

  • Mendorong tindakan tidak bertanggung jawab secara masif.
  • Menyesatkan masyarakat awam yang tidak memahami konsekuensi hukum dan keuangan.
  • Merusak ekosistem teknologi finansial yang sedang dibangun secara legal dan bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah gencar melakukan edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa pinjaman online bukan sekadar “uang gratis” melainkan komitmen hukum.

Berita Terkait

News Update