Baca Juga: Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Said Didu: Kalau Mau Kembali ke Nilai Moral, Makzulkan
Respons Terhadap Usulan Pemakzulan
Usulan pergantian Wapres sebelumnya disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI melalui pernyataan sikap yang ditandatangani ratusan perwira tinggi, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mereka menilai putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Namun, Muzani menegaskan bahwa MPR tidak memiliki dasar hukum untuk memakzulkan Wapres Gibran selama tidak ada pelanggaran konstitusi yang terbukti.
"Proses hukum dan konstitusi sudah final. MK sebagai penjaga konstitusi telah memutuskan, dan kita harus menghormatinya," ujarnya.
Dukungan dan Kritik Terus Bergulir
Di tengah polemik ini, sejumlah pihak mendukung penegakan hukum yang telah berjalan, sementara kelompok lain tetap kritis terhadap proses pencalonan Gibran.
Analis politik menyebut isu ini masih akan terus mengemuka, terutama dengan kuatnya polarisasi politik pasca-Pilpres 2024.
Sementara itu, pemerintah melalui juru bicaranya menyatakan fokus pada program kerja dan mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas nasional.
"Pemerintah sah dan diakui secara konstitusi. Mari kita bersama-sama membangun bangsa," demikian pesan resmi dari Istana.
Dengan penegasan dari Ketua MPR ini, polemik hukum seputar posisi Wapres Gibran diharapkan tidak berlarut-larut. Namun, dinamika politik ke depan tetap perlu diawasi mengingat besarnya respons publik terhadap isu ini.