POSKOTA.CO.ID - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani secara tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pejabat negara yang sah berdasarkan konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan atas status legalitas Gibran di tengah maraknya wacana pemakzulan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Muzani menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait pemilihan dan pelantikan Gibran telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melalui tahapan konstitusional yang lengkap, mulai dari penetapan KPU hingga putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai lembaga negara, MPR menghormati proses hukum yang telah final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan Wapres Gibran," tegas Muzani. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap desakan sejumlah pihak, termasuk Forum Purnawirawan TNI, yang mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme MPR.
Proses Konstitusional Sudah Jelas
Muzani menekankan bahwa proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berjalan sesuai aturan. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perolehan 58 persen suara dalam satu putaran.
"Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya," jelas Muzani usai acara penyerahan trofi di Sirkuit Mandalika, Lombok.
Kemenangan tersebut kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak gugatan dari pasangan calon lain.
Dengan demikian, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 telah memenuhi seluruh aspek hukum.
"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," tegasnya.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Said Didu: Kalau Mau Kembali ke Nilai Moral, Makzulkan
Respons Terhadap Usulan Pemakzulan
Usulan pergantian Wapres sebelumnya disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI melalui pernyataan sikap yang ditandatangani ratusan perwira tinggi, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mereka menilai putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Namun, Muzani menegaskan bahwa MPR tidak memiliki dasar hukum untuk memakzulkan Wapres Gibran selama tidak ada pelanggaran konstitusi yang terbukti.
"Proses hukum dan konstitusi sudah final. MK sebagai penjaga konstitusi telah memutuskan, dan kita harus menghormatinya," ujarnya.
Dukungan dan Kritik Terus Bergulir
Di tengah polemik ini, sejumlah pihak mendukung penegakan hukum yang telah berjalan, sementara kelompok lain tetap kritis terhadap proses pencalonan Gibran.
Analis politik menyebut isu ini masih akan terus mengemuka, terutama dengan kuatnya polarisasi politik pasca-Pilpres 2024.
Sementara itu, pemerintah melalui juru bicaranya menyatakan fokus pada program kerja dan mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas nasional.
"Pemerintah sah dan diakui secara konstitusi. Mari kita bersama-sama membangun bangsa," demikian pesan resmi dari Istana.
Dengan penegasan dari Ketua MPR ini, polemik hukum seputar posisi Wapres Gibran diharapkan tidak berlarut-larut. Namun, dinamika politik ke depan tetap perlu diawasi mengingat besarnya respons publik terhadap isu ini.