Polemik Gibran Rakabuming Raka: Ketua MPR Nyatakan Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusi, Tolak Usulan Pemakzulan

Minggu 11 Mei 2025, 13:00 WIB
Usulan pemakzulan Gibran ditolak MPR. Ketahui alasan hukum Ahmad Muzani tentang keabsahan Wapres. (Sumber: Tangkap layar YouTube/Gibran Rakabuming)

Usulan pemakzulan Gibran ditolak MPR. Ketahui alasan hukum Ahmad Muzani tentang keabsahan Wapres. (Sumber: Tangkap layar YouTube/Gibran Rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani secara tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pejabat negara yang sah berdasarkan konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan atas status legalitas Gibran di tengah maraknya wacana pemakzulan yang belakangan ramai diperbincangkan.

Muzani menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait pemilihan dan pelantikan Gibran telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melalui tahapan konstitusional yang lengkap, mulai dari penetapan KPU hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kontroversi Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pengamat Politik: Gibran Tak Butuh Skincare, Tapi Braincare

"Sebagai lembaga negara, MPR menghormati proses hukum yang telah final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan Wapres Gibran," tegas Muzani. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap desakan sejumlah pihak, termasuk Forum Purnawirawan TNI, yang mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme MPR.

Proses Konstitusional Sudah Jelas

Muzani menekankan bahwa proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berjalan sesuai aturan. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perolehan 58 persen suara dalam satu putaran.

"Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya," jelas Muzani usai acara penyerahan trofi di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Kemenangan tersebut kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak gugatan dari pasangan calon lain.

Dengan demikian, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 telah memenuhi seluruh aspek hukum.

"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," tegasnya.

Berita Terkait

News Update