OJK juga menyoroti bahwa sebagian masyarakat masih enggan melaporkan pengalaman mereka sebagai korban pinjol ilegal karena merasa malu atau takut.
Akibatnya, pelaku pinjol ilegal dapat terus beroperasi tanpa hambatan signifikan. Padahal, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu OJK dan pihak berwenang melacak dan menindak pelaku.
Baca Juga: Cara Bayar Hutang Pokok Pinjol Tanpa Bunga, Cek di Sini!
Meskipun regulasi seperti Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah mengatur operasi pinjol legal, pinjol ilegal tidak mematuhi aturan ini.
Mereka beroperasi di luar pengawasan OJK, sehingga tidak ada jaminan perlindungan bagi peminjam.
OJK terus berupaya memperkuat regulasi dan meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang, namun proses ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar.
Baca Juga: Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
Komitmen OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya memerangi pinjol ilegal. Hingga September 2024, OJK telah memblokir lebih dari 9.600 entitas pinjol ilegal sejak 2017.
Selain pemblokiran, OJK juga melakukan edukasi masyarakat melalui kampanye literasi keuangan dan memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku.
Namun, OJK menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan pinjol ilegal juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik mencurigakan.