Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!

Minggu 11 Mei 2025, 23:05 WIB

Ilustrasi pengguna mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK untuk menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pengguna mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK untuk menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) dan pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan dalam mengakses dana.

Hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang bisa memperoleh pinjaman hingga jutaan rupiah.

Akan tetapi, di balik kemudahan itu, ada bahaya besar jika Anda salah memilih penyedia layanan.

"Pinjol ilegal dapat merusak keuangan, bahkan kesehatan mental penggunanya," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan, Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya

Kenapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

Konten kreator tersebut mengungkapkan, sudah banyak kasus di mana masyarakat yang terjebak pinjol ilegal mendapatkan ancaman, teror, dan tekanan psikologis.

Bahkan, banyak yang bingung karena baru pinjam minggu ini, tapi sudah ditagih dengan kasar minggu depannya.

Padahal, umumnya orang Indonesia hanya menerima gaji satu bulan sekali.

Maka dari itu, sangat penting bagi kita semua untuk bisa membedakan mana pindar legal dan mana pinjol ilegal.

Berikut ini lima perbedaan mendasar yang wajib Anda ketahui:

1. Etika Penagihan

- Pindar Legal

Berita Terkait

News Update