Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!

Minggu 11 Mei 2025, 23:05 WIB

Ilustrasi pengguna mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK untuk menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pengguna mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK untuk menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

- Pinjol Ilegal

Tidak peduli soal regulasi. Banyak pengguna yang gali lubang tutup lubang antar aplikasi pinjol ilegal dan berujung pada hutang yang tak terkendali serta tekanan mental.

4. Akses ke Perangkat Anda

- Pindar Legal

Hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.

- Pinjol Ilegal

Minta akses ke kontak dan galeri, yang bisa digunakan untuk menyebarkan foto pribadi, bahkan mengedit foto untuk mempermalukan nasabah.

5. Status Terdaftar di OJK

- Pindar Legal

Resmi terdaftar di OJK. Per April 2025, terdapat 98 penyedia pinjol legal di Indonesia.

- Pinjol Ilegal

Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas mana pun. Jika ragu, Anda bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK di 081157157157.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Limit Pinjaman Tinggi di Aplikasi Pinjol

Meningkatnya penggunaan pinjaman online harus dibarengi dengan pengetahuan dan kewaspadaan.

Berita Terkait

News Update