Jika Anda merasa diteror atau dipermalukan oleh debt collector, Anda berhak melaporkannya ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
2. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Langkah berikutnya adalah mengecek apakah pinjaman online yang Anda gunakan legal dan terdaftar di OJK.
Anda bisa mengunjungi situs resmi OJK untuk melihat daftar penyelenggara pinjaman online yang memiliki izin resmi.
Jika pinjol yang Anda gunakan ternyata ilegal, maka Anda bisa menghindari penagihan dengan cara melaporkannya kepada otoritas.
Dalam kasus pinjol ilegal, penagihan oleh debt collector bersifat tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
3. Jangan Panik, Susun Strategi Keuangan
Saat menghadapi gagal bayar, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Panik hanya akan memperburuk situasi.
Langkah selanjutnya adalah menyusun strategi keuangan sebaik mungkin. Buat daftar semua kewajiban utang yang Anda miliki, termasuk besar cicilan, bunga, dan jatuh tempo masing-masing.
Jika memungkinkan, cari tambahan penghasilan sementara seperti kerja freelance, berjualan online, atau membuka jasa tertentu agar Anda bisa mengumpulkan dana untuk mencicil utang.
Baca Juga: Bahaya Sengaja Galbay Pinjol dengan Mengganti Nomor Telepon dan Memblokir Rekening Bank
4. Negosiasi Langsung dengan Pihak Pinjol
Jangan ragu untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjaman dan menjelaskan kondisi Anda secara jujur.
Sampaikan bahwa Anda kesulitan membayar dan minta restrukturisasi utang. Banyak pinjol legal yang memiliki prosedur pengajuan keringanan cicilan, penjadwalan ulang pembayaran, atau pengurangan bunga.
Langkah ini jauh lebih baik daripada terus-menerus menghindar dari tagihan dan membiarkan denda serta bunga menumpuk.